SOSIALISASI BPJS PUSKESMAS
POTO TANO
Apa itu BPJS?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Apa itu BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang diben-tuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Kapan BPJS Kesehatan mulai operasional?
BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 januari 2014
Apa itu Jaminan kesehatan?
Jaminan Kesehatan adalah Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta mem-peroleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Kelompok Peserta BPJS KesehatanBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Apa itu BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang diben-tuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Kapan BPJS Kesehatan mulai operasional?
BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 januari 2014
Apa itu Jaminan kesehatan?
Jaminan Kesehatan adalah Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta mem-peroleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Siapa saja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Semua Penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Ada beberapa kelompok peserta BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan ada 2 Kelompok,yaitu :
1. PBI jaminan kesehatan
2. Bukan PBI jaminan kesehatan
Apa yang dimaksuk dengan PBI kesehatan?
PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaima-na diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui perturan pemerintah.Yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu.
Apa yang dimaksud dengan cacat total tetap dan siapa berwenang menetapkannya?
Cacat total tetap merupakan kecatatan fisik dan/atau mental yang mengakibatkan ketid-amampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.Penetapan cacat total tetap dil-akukan oleh dokter yang berwenang.
Siapa saja yang bukan PBI Jaminan Kesehatan?
Peserta bukan PBI kesehatan terdiri atas :
1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
2. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya
3. Bukan pekerja dan keluarganya
Apa yang dimaksud dengan pekerja?
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji,upah,atau imbalan dalam bentuk lain.
Apa yang dimaksud dengan pekerja penerima upah?
Pekerja penerima upah adalah setap orang yang bekeja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
Siapa saja yang termasuk pekerja penerima upah?
Pekerja penerima upah terdiri atas:
1. Pegawai negeri sipil
2. Anggota TNI
3. Anggota POLRI
4. Pejabat Negara
5. Pegawai pemerintah non pegawai negeri
Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
Siapa saja yang termasuk pekerja bukan penerima upah?
Pekerja bukan penerima upah terdiri atas:
1. Pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri
2. Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja bukab menerima upah.
Apa yang dimaksud dengan bukan bekerja?
Bukan pekerja adalah setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan kesehatan.
Siapa saja yang temasuk bukan pekerja?
Yang termasuk kelompok bukan pekerja terdiri atas:
1. Investor;
2. Pemberi kerja
3. Penerima pensiun;
4. Veteran;
5. Perintis kemerdekaan;
6. Bukan pekerja lain yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah.
Siapa saja yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil?
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Tidak Tetap,Pegawai Honorer,Staf Khusus,dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran pendapatan Belanja Negara atau Ang-garan Pendapatan Belanja Daerah.
Siapa yang dimaksud dengan pemberi kerja?
Pemberi kerja adalah orang perseorangan,pengusaha,badan hukum atau badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja,atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji,upah,atau imbalan dalam bentuk lainnya.
to be continued....